.......
...........................
Silahkan Log in terlebih dahulu
Air Bersih
Penyambungan dan supply air bersih dilakukan oleh Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) setelah menerima pengajuan dari pemilik rumah untuk berlangganan air dengan mengisi formulir yang disediakan oleh PDAM. Customer Service PDAM : 082119969008.
Listrik
Kwh meter listrik yang terpasang adalah Kwh meter prabayar dengan daya 2200 VA yang pengisiannya menggunakan token listrik.
Call Center PLN : 123
JAMINAN MASA PEMELIHARAAN BANGUNAN
Jaminan pemeliharaan bangunan selama 100 hari kalender terhitung sejak serah terima unit. Jaminan pemeliharaan tidak berlaku apabila unit telah dilakukan perubahan, perombakan atau penambahan bangunan.
PERUBAHAN KORESPONDEN
Apabila terjadi perubahan alamat koresponden, Bapak/Ibu wajib memberitahukan secara tertulis kepada PT. Sentul City Tbk dan dapat diajukan melalui Customer Service kami.
Demi menjaga keserasian desain antara bangunan dan lingkungan maka pemilik yang akan melakukan renovasi harus sesuai dengan Tata Tertib dan Pedoman Desain dan mengajukan persetujuan desain kepada Badan Pengelola Kawasan.
Pemilik atau Penghuni dilarang merubah (menambah atau mengurangi) desain standar rumah meliputi fasade/tampak luar bangunan rumah (tampak depan, samping, belakang dan atas/atap) serta merubah warna tampak luar bangunan rumah.
Pemilik atau Penghuni dilarang membuat pagar atau pembatas pada sisi depan dan sisi samping batas tanah/kavling (untuk rumah hook) kecuali untuk lingkungan perumahan dengan standar bebas desain atau ditentukan oleh Pengembang.
Keamanan
Badan Pengelola Kawasan memiliki petugas satuan pengamanan yang bertugas selama 24 jam dengan sistem penanganan lingkungan terpadu yang berkoordinasi dengan aparat Kepolisian dan organisasi terkait untuk seluruh kawasan. Walaupun Badan Pengelola Kawasan telah menyediakan petugas sebagaimana yang tercantum dalam Tata Tertib segala bentuk kehilangan atau kerusakan harta benda pribadi Pemilik atau Penghuni yang terjadi karena kelalaiannya dan bukan menjadi tanggungjawab Pengembang atau Badan Pengelola Kawasan atau petugas satuan Pengamanan.
Pemilik atau penghuni wajib membayar BPPL sesuai ketentuan, dimulai sejak tanggal serah terima yang tertera pada Berita Acara Serah Terima (BAST) ataupun Serah Terima Otomatis (STO) walaupun, rumah belum atau tidak digunakan/dihuni. Tagihan BPPL dibayarkan selambat-lambatnya pada tanggal 20 setiap bulannya, untuk tagihan berjalan bulan sebelumnya.